BisnisMindset.com – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya melalui Peraturan Menteri (Permen) dapat menimbulkan masalah hukum. Sebelumnya, pembatasan penjualan BBM telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini menjadi tanggung jawab Presiden, bukan menteri. Menteri hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang dibuat Presiden, bukan menciptakan aturan baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto seperti dilansir oleh BisnisMindset.com, Jumat (30/8/2024).
Mulyanto juga menegaskan bahwa saat ini berlaku Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu, ia meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Ia juga mengingatkan agar tidak membuat terobosan yang pada akhirnya dapat menimbulkan masalah hukum.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PKS ini meminta Pemerintah untuk memperjelas aturan tersebut sebelum memutuskan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dilaksanakan. Menurutnya, Pemerintah perlu mematangkan regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama di media sosial.
Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini Terancam Tak Bisa ‘Minum’ Pertalite
Tidak hanya itu, Mulyanto juga mendesak Pemerintah untuk melibatkan publik dalam menentukan kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Dengan demikian, masyarakat sudah siap sejak awal.
Selain itu, ia juga meminta Pertamina untuk mempersiapkan instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini dengan baik, sehingga dapat dilaksanakan dengan lancar saat waktu yang ditentukan tiba.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan