BisnisMindset.com – Jakarta, Pajak yang dikenakan pada iPhone yang dibeli dari luar negeri menjadi perhatian masyarakat belakangan ini. Pasalnya, ponsel terbaru dari Apple tersebut akan segera tersedia untuk pre-order di beberapa negara.
Namun, membeli iPhone atau gadget lain dari luar negeri tidak dilarang. Namun, pengguna harus membayar biaya pendaftaran IMEI agar perangkat tersebut dapat digunakan dengan jaringan operator seluler di Indonesia.
Menurut informasi dari situs resmi Bea Cukai, terdapat beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, PPN sebesar 11 persen dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10 persen untuk pengguna yang memiliki NPWP, dan 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Untuk memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan, masyarakat dapat menggunakan kalkulator Bea Cukai. Sebagai contoh, jika mengambil harga iPhone 15 varian 128 GB sebesar USD799 dengan perkiraan kurs dolar AS sebesar Rp15,358, maka biaya yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp1.519.965 untuk pengguna yang memiliki NPWP.
Namun, bagi pengguna yang tidak memiliki NPWP, biaya yang harus dibayarkan akan lebih tinggi, yaitu sekitar Rp2.025.090. Sebelum melakukan pembayaran, pengguna juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti nama lengkap, nomor paspor, alamat penumpang atau awak sarana pengangkut, nomor penerbangan atau nama kapal, nomor dan tanggal faktur, serta nama dan alamat pengirim dan penerima.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan